By
Endang saifudin ansari
Allah Subhanahu wa ta’ala. mengutus Muhammad Salallahu ‘alaihi wa sallam. menjadi pesuruh-Nya untuk mengajak manusia ke jalan yang lurus, yaitu dengan meninggalkan penyembahan terhadap berhala dan penyembahan terhadap segala sesuatu selain Allah Subhanahu wa ta’ala., serta melakukan tiap-tiap perkara, baik perkara keduniaan maupun tata cara peribadatan semata-mata menurut wahyu Allah Subhanahu wa ta’ala. dan penerangan, ajaran dan tuntunan Nabi Muhammad Salallahu ‘alaihi wa sallam. Maka, al-Qur’an dan penerangan, petunjuk, tuntunan, serta apa-apa yang diucapkan oleh Nabi Muhammad Salallahu ‘alaihi wa sallam. itulah yang dinamakan Hadis atau Sunnah yang merupakan pokok ajaran Islam.[2]
Para sahabat dengan kekuatan hafalan mereka mengingat segala sesuatu yang diucapkan, diperbuat, dan di-taqrîr-kan oleh Nabi, serta segala sifat dan perangainya. Sebagian di antara para sahabat ada yang mencatat Hadis, namun jumlah mereka sedikit sekali antara lain, ‘Abdullah ibn ‘Amr ibn al-‘Âsh, ‘Abdullah ibn ‘Abbâs, ‘Aliy ibn Abîy Thâlib, Samurah ibn Jundab dan ‘Abdullah ibn Abîy Awfâ. Hal ini disebabkan karena Nabi Muhammad Salallahu ‘alaihi wa sallam. pernah melarang penulisan selain dari al-Qur’an, karena adanya kekhawatiran al-Qur’an tercampur dengan lainnya, yang dapat berakibat terjadinya kesamaran bagi mereka yang tidak mampu membedakan. Oleh karena demikian, sahabat yang merasa tidak khawatir catatannya tersamar (tercampur) dengan catatan al-Qur’an, tetap mencatat untuk pribadi tanpa menyiarkan tulisan itu ke muka umum; melainkan setelah al-Qur’an sempurna terkumpul dan terpisah sendiri, yang tidak lagi dikhawatirkan terjadinya percampuran atau kesamaran dengan yang lain.[3]
Islam telah menjalar jauh dan ummat yang memeluknya bertambah banyak, yang menurut hitungan dan kebiasaan, mestilah di antara mereka ada orang-orang yang jahat-jahat dan munafik-munafik yang hendak mengacau agama dan mungkin pula ada beberapa orang yang bodoh atau keras kepala, hendak membela Islam dengan alasan-alasan yang tidak ada dalam Islam (al-Qur’an dan al-Sunnah), sedang sebagian dari mereka yang ditaklukkan oleh kaum muslimin menaruh dendam, lalu masuk Islam dengan niat hendak merusaknya, dan tidak kurang pula para ahli bid‘ah yang perlu kepada beberapa dalil untuk menguatkan bid‘ahnya dan banyak pula muncul ulama mencari rizki dengan memberikan, tegasnya, membuat keterangan yang diingini oleh raja-raja dan amir-amir, mereka ini mengadakan Hadis mawdhû (palsu)[4] untuk keperluan masing-masing dan mereka siarkan dalam golongan kaum muslimin. Sebagian dari ulama yang saleh, tetapi tidak cerdik, termakan juga Hadis-hadis buatan itu dan menyiarkannya pula lebih jauh.[5]
Pada masa Khalifah ‘Umar ibn ‘Abd al-‘Azîz, diresmikanlah penghimpunan Hadis, hal ini terjadi pada tahun 75 H. Di antara ulama Hadis yang menerima instruksi dari Umar tersebut adalah Abu Bakar Muhammad ibn ‘Amr ibn Hazm (w. 117 H.) yang pada masa itu menjabat sebagai gubernur Madinah. Tugas tersebut dilaksanakan pula oleh Ibn Syihâb al-Zuhriy (w. 124 H.).[6] Para ulama yang menghimpun Hadis, memiliki metode dan cara-cara yang berbeda. Dalam perkembangan selanjutnya, kitab-kitab Hadis dikenal dalam beberapa jenis, antara lain, sebagai berikut:
1. Al-masânid jama‘ dari al-musnad, yaitu kitab Hadis yang disusun berdasarkan urutan nama sahabat periwayat Hadis yang bersangkutan; ada yang berdasarkan urutan nama sahabat yang mula-mula masuk Islam; ada yang berdasarkan urutan huruf abjad; ada yang berdasarkan urutan nama qabilahnya; adapula urutan nama sahabat yang kemudian terbagi-bagi lagi kepada bab-bab fiqh, umpamanya, al-Musnad al-Kabîr susunan Baqiy ibn Makhlad al-Qurthubiy, dan lain-lain.
2. Al-ma‘âjim jama‘ dari al-mu‘jam yaitu kitab Hadis yang tersusun berdasarkan nama-nama sahabat, atau al-syuyûkh (guru-guru Hadis) atau nama-nama negeri atau lainnya secara berurutan, dan biasanya tersusun berdasarkan huruf hijâ’iyyah (hurûf al-mu‘jam), antara lain al-Mu‘jam al-Kabîr, al-Mu‘jam al-Awsath dan al-Mu‘jam al-Shagîr susunan al-Thabrâniy.
3. Al-jawâmi‘ jama‘ dari kata al-jâmi‘, yaitu kitab yang bila dilihat dari pokok kandungannya menghimpun Hadis-hadis Nabi yang berisi tentang berbagai hal, seperti akidah, hukum, masalah perbudakan, adab sopan santun, tafsir, sejarah, dan lain-lain, umpamanya, al-Jâmi‘ al-Shahîh oleh al-Bukhâriy dan al-Jâmi‘ al-Shahîh oleh Muslim.
4. Al-majâmi‘ jama‘ dari kata al-majma‘, yaitu kitab Hadis yang menghimpun Hadis-hadis Nabi Salallahu ‘alaihi wa sallam. yang telah termaktub dalam kitab-kitab al-mushannafât, dengan bentuk penyusunan berdasarkan bab-bab masalah tertentu sebagaimana yang ada dalam kitab al-mushannafât itu. Kitab jenis ini antara lain Jam‘u al-Fawâ’id min Jâmi‘ al-Ushûl wa Majma‘ al-Zawâ’id karya Muhammad ibn Muhammad ibn Sulayman al-Magribiy dan al-Jam‘u Bayn al-Ushûl al-Sittah (Jâmi‘ al-Ushûl min Ahâdîts al-Rasûl) karya Ibn al-Atsîr.
5. Al-sunan, yaitu kitab yang menghimpun Hadis-Hadis Nabi Salallahu ‘alaihi wa sallam. berdasarkan bab-bab fiqh dan kualitas Hadisnya ada yang sahih, hasan, dan da‘if. Antara lain kitab Sunan Abî Dawûd, Sunan al-Nasâ’iy, Sunan al-Turmuziy, Sunan Ibn Mâjah, dan lainnya.
6. Al-mushannafât, yaitu kitab Hadis yang disusun berdasarkan bab-bab fiqh dan di dalamnya terhimpun Hadis-hadis Nabi, pernyataan-pernyataan sahabat dan fatwa-fatwa tabi‘in. Umpamanya kitab al-Mushannaf karya Ibn Abi Syaybah dan al-Mushannaf karya Baqiy ibn Makhlad al-Qurtubiy.
7. Al-muwaththa’ât, pengertiannya sama dengan al-mushannafât. hanya saja motivasi penyusunan kitab al-muwaththa’ât didorong oleh keinginan untuk memudahkan pembacanya. Antara lain seperti kitab al-Muwaththa’ karya Malik ibn Anas dan al-Muwaththa’ karya Ibn Abi Zi’b al-Madaniy.
8. Al-mustadrakât jama‘ dari kata al-mustadrak, yaitu kitab yang memuat Hadis-hadis Nabi Salallahu ‘alaihi wa sallam. berdasarkan syarat-syarat periwayatan yang telah dipakai oleh ulama Hadis tertentu ketika menghimpun Hadis-hadis Nabi Salallahu ‘alaihi wa sallam. dalam kitabnya. Umpamanya kitab al-Mustadrak ‘Ala al-Shahîhayn karya al-Hâkim al-Naysâbûriy.
9. Al-ajzâ’ jama‘ dari kata al-juz’u yang berarti bahagian, yaitu kitab yang menghimpun Hadis-hadis Nabi berdasarkan nama sahabat tertentu yang meriwayatkan Hadis, atau berdasarkan nama tabi‘iy, atau berdasarkan topik-topik tertentu. Umpamanya kitab Juz’u Mâ Rawâhu Abû Hanîfah ‘An al-Shahâbah karya Abû Ma‘syar ‘Abd al-Karîm ibn ‘Abd al-Shamad al-Thabariy, Juz’u Raf‘u al-Yadayn fî al-Shalâh karya al-Bukhâriy, Juz’u al-Qirâ’at Khalfa al-Imâm juga karya al-Bukhâriy.[7]
Hadis sebagai sumber ajaran Islam, yang telah melalui proses yang cukup panjang dengan metode periwayatan yang berbeda-beda hingga tertulis dalam kitab-kitab Hadis, sudah cukup menjadi acuan pentingnya pemeriksaan sanad dan matan-nya. Para ulama muhadditsîn telah menyusun berbagai kaedah yang berkenaan dengan pemeriksaan terhadap sanad dan matan Hadis, untuk mengetahui mana Hadis yang maqbûl (yang dapat diterima) dan mana Hadis yang mardûd (yang tidak dapat diterima).
Sementara itu, para ulama di Nusantara khususnya di Indonesia, mulanya hanya membaca dan mengajarkan kitab-kitab Hadis seperti Bulûg al-Marâm karya Ibn Hajar al-‘Asqalâniy, Matn al-Arba‘în karya al-Nawâwiy, dan Matn al-Bayqûniyah karya al-Suyûthiy serta kitab-kitab fiqh klasik khususnya dalam mazhab al-Syafi‘iy, tanpa mengadakan pengkajian dan pemeriksaan terhadap kesahihan sanad dan matan-nya. Mereka beranggapan bahwa hasil ijtihad para ulama terdahulu sudah final, hingga ulama-ulama sekarang tidak perlu mengkaji dan memeriksa sahih tidaknya suatu Hadis.[8]
Anggapan tersebut terus bergulir hingga salah seorang sahabat dan murid Muhammad Rasyid Ridha yaitu Muhammad Thaher ibn Muhammad Jalâl al-Dîn al-Azhariy kembali ke Indonesia, yang kemudian menerbitkan majalah “al-Imâm”, yang menjadi titik awal dari sebuah pemikiran yang berpengaruh pada pengkajian terhadap Hadis di Nusantara. Dapat dilihat ketika Muhammad Thaher menjawab sebuah pertanyaan berkaitan dengan Hadis mi‘râj yang menyebutkan bahwa langit keempat terdiri dari tembaga, langit ketiga terdiri dari besi, langit kedua dari batu, serta langit pertama terdiri dari emas. Ia mengemukakan:
“Ketahuilah kiranya, sesungguhnya tiada sah satu Hadis pun pada menentukan jenis tujuh petala langit dan tiada pula menentukan beberapa tebalnya. Dan kebanyakan rampaian-rampaian itu, yang dibaca oleh tukang-tukang cerita di dalam cerita mi‘râj itu adalah bohong yang nyata. Walhasil, tiadalah wajib mengi‘tiqadkan sesuatu melainkan dengan dalil akal yang putus, yang tiada didatangi oleh syubhat, atau dengan dalil sam‘iy (yang didengar) nyata daripada Nabi Salallahu ‘alaihi wa sallam. sendiri”.[9]
Pernyataan “tiada sah satu Hadis pun”, memberi kesan adanya pengkajian dan pemeriksaan terhadap kesahihan Hadis-hadis tentang masalah itu, yang boleh jadi merupakan sebuah “kesepakatan” Muhammad Thaher atas penelitian ulama sebelumnya, dan atau merupakan hasil dari sebuah pemeriksaan yang dilakukannya sendiri dengan menerapkan kaedah-kaedah kesahihan Hadis.
Majalah “al-Imâm” terbit pertama kali pada tahun 1906 M. hingga awal tahun 1909 M., lalu kemudian dilanjutkan oleh murid Muhammad Taher yaitu Abdul Karim Amrullah dengan menerbitkan majalah “al-Munîr” di Padang pada tahun 1911 M. hingga 1915 M.. Dalam majalah ini, menurut Hamka, terdapat pula banyak kajian kritis terhadap Hadis yang dilakukan oleh Ayahnya.[10]
Dari Pulau Jawa, muncul pula pengkajian terhadap Hadis yang dipelopori oleh Ahmad al-Syurkatiy, dengan bukunya yang terkenal, al-Kafa’ah yang terkait dengan Hadis-hadis persamaan derajat antara sayyid dan non-sayyid yang antara satu sama lain boleh menikah.[11]
Pada tahun 1929 M. muncul pula majalah “Pembela Islam” di Bandung yang dipimpin oleh A. Hassan,[12] yang sempat membangkitkan suasana pemeriksaan dan pengkajian terhadap Hadis di Nusantara pada masanya, bahkan pengaruhnya hingga saat ini masih dapat dirasakan.
Syafiq A. Mughni menyatakan bahwa dalam fase pergolakan antara pro dan kontra-mazhab itu, A. Hassan tampil memainkan peran yang sebaik-baiknya. Kebebasan untuk memahami ajaran agama tanpa terikat oleh suatu mazhab seperti yang ditekankan oleh A. Hassan diharapkan mengurangi satu di antara sekian banyak kendala bagi kemajuan ummat akibat belenggu taklid-mazhab yang telah menjadi tradisi sejak berabad-abad yang lampau. Ajakan A. Hassan untuk merujukkan pandangan langsung terhadap al-Qur’an dan al-Sunnah mengantarkan usaha untuk meminati ilmu-ilmu alat yang terkait dengan kedua sumber ajaran Islam tersebut, khususnya Ilmu Hadis dan Ushûl Fiqh, yang pada masa itu masih bersifat “elitis”, dengan kata lain, A. Hassan telah memberikan dorongan bagi kebebasan dan pendalaman studi Islam.[13]
A. Hassan sesungguhnya tidak meninggalkan karya tulis yang secara khusus membahas ilmu Hadits serta cabang-cabangnya, hanya saja dalam beberapa karya tulisnya terdapat beberapa pembahasan yang berkaitan dengan ilmu Hadis, umpamanya, buku Ringkasan Islam, yang ditulis oleh A. Hassan pada tahun 1939 M. yang kemudian diterbitkan pertama kali pada tahun 1972 M., di dalamnya, pada fashal kedua secara khusus menerangkan pengertian Hadis serta pembagiannya, sejarah perkembangan Hadis, bagaimana mengetahui sah tidaknya sesuatu Hadis, cara pengumpulan Hadis serta delapan kitab dan nama penyusunnya.[14]
Buku yang lain adalah Muqaddimah Ilmu Hadits dan Ushûl Fiqh, yang ditulis secara ringkas untuk mereka yang belum biasa dengan urusan-urusan Hadis, Ushûl Fiqh dan istilah-istilah yang terpakai dalam kitab Tarjamah Bulûgul Marâm.[15] Selanjutnya, buku Kumpulan Risalah A. Hassan, Soal Jawab, Tarjamah Bulugul Maram, dan Pengajaran Shalat yang di dalamnya banyak berisi tentang cara A. Hassan memahami Hadis yang terkait dengan tehnik interpretasi dan pendekatan yang digunakannya.
Sejauh pelacakan penulis, belum ada satu pun karya tulis yang secara spesifik mengupas cara A. Hassan memeriksa dan memahami Hadis. Namun, sebelum melanjutkan tulisan ini, penulis akan menyebutkan beberapa karya tulis terkait dengan A. Hassan, riwayat hidup, pemikiran serta pengaruhnya, baik di Malaysia, Singapura, dan Indonesia, antara lain; (1) Riwayat Hidup A. Hassan karya Tamar Jaya, (2) Hassan Bandung: Pemikir Islam Radikal karya Prof. Dr. Syafiq A. Mughni, MA., (3) A. Hassan: Wajah dan Wijhah Seorang Mujtahid karya H. Endang Saifuddin Ansari, MA., (4) Persatuan Islam: Islamic Reform In Twentieth Century Indonesia karya Dr. Howard M. Federspiel dan telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh Drs. Yudian W. Asmin, MA., dan Drs. H. Afandi Mochtar, MA. dengan judul Persatuan Islam: Pembaharuan Islam Indonesia Abad XX, (5) Gerakan Islah di Perlis: Sejarah dan Pemikiran karya Abdul Rahman Haji Abdullah, (6) A. Hassan: Tokoh Perdebatan Agama karya KH. A. Lathief Mukhtar, MA., (7) A. Hassan, Persis, dan Pemikiran Fikihnya karya KH. A. Lathief Mukhtar, MA., (8) A. Hassan Dalam Arus Pemikiran Islam di Indonesia karya Prof. Dr. Syafiq A. Mughni, MA., (9) Yang Da’i Yang Politikus: Hayat dan Perjuangan Lima Tokoh Persis karya Dr. Dadan Wildan.
Oleh karena peran A. Hassan yang cukup penting dalam studi Hadis di Indonesia, maka penulis merasa perlu untuk membagi hasil penelusuran terhadap cara A. Hassan memeriksa dan memahami Hadis kepada para pembaca sebagai bahan pemikiran, di samping harapan agar diberi masukan-masukan serta informasi-informasi terkait dengan pembahasan ini.
Mudah-mudahan Allah Subhanahu wa ta’ala. memberikan kemudahan kepada penulis (dengan segala keterbatasan yang penulis miliki) untuk meneruskan kajian ini, dan agar para pembaca semuanya mengambil manfaat daripadanya.
Para sahabat dengan kekuatan hafalan mereka mengingat segala sesuatu yang diucapkan, diperbuat, dan di-taqrîr-kan oleh Nabi, serta segala sifat dan perangainya. Sebagian di antara para sahabat ada yang mencatat Hadis, namun jumlah mereka sedikit sekali antara lain, ‘Abdullah ibn ‘Amr ibn al-‘Âsh, ‘Abdullah ibn ‘Abbâs, ‘Aliy ibn Abîy Thâlib, Samurah ibn Jundab dan ‘Abdullah ibn Abîy Awfâ. Hal ini disebabkan karena Nabi Muhammad Salallahu ‘alaihi wa sallam. pernah melarang penulisan selain dari al-Qur’an, karena adanya kekhawatiran al-Qur’an tercampur dengan lainnya, yang dapat berakibat terjadinya kesamaran bagi mereka yang tidak mampu membedakan. Oleh karena demikian, sahabat yang merasa tidak khawatir catatannya tersamar (tercampur) dengan catatan al-Qur’an, tetap mencatat untuk pribadi tanpa menyiarkan tulisan itu ke muka umum; melainkan setelah al-Qur’an sempurna terkumpul dan terpisah sendiri, yang tidak lagi dikhawatirkan terjadinya percampuran atau kesamaran dengan yang lain.[3]
Islam telah menjalar jauh dan ummat yang memeluknya bertambah banyak, yang menurut hitungan dan kebiasaan, mestilah di antara mereka ada orang-orang yang jahat-jahat dan munafik-munafik yang hendak mengacau agama dan mungkin pula ada beberapa orang yang bodoh atau keras kepala, hendak membela Islam dengan alasan-alasan yang tidak ada dalam Islam (al-Qur’an dan al-Sunnah), sedang sebagian dari mereka yang ditaklukkan oleh kaum muslimin menaruh dendam, lalu masuk Islam dengan niat hendak merusaknya, dan tidak kurang pula para ahli bid‘ah yang perlu kepada beberapa dalil untuk menguatkan bid‘ahnya dan banyak pula muncul ulama mencari rizki dengan memberikan, tegasnya, membuat keterangan yang diingini oleh raja-raja dan amir-amir, mereka ini mengadakan Hadis mawdhû (palsu)[4] untuk keperluan masing-masing dan mereka siarkan dalam golongan kaum muslimin. Sebagian dari ulama yang saleh, tetapi tidak cerdik, termakan juga Hadis-hadis buatan itu dan menyiarkannya pula lebih jauh.[5]
Pada masa Khalifah ‘Umar ibn ‘Abd al-‘Azîz, diresmikanlah penghimpunan Hadis, hal ini terjadi pada tahun 75 H. Di antara ulama Hadis yang menerima instruksi dari Umar tersebut adalah Abu Bakar Muhammad ibn ‘Amr ibn Hazm (w. 117 H.) yang pada masa itu menjabat sebagai gubernur Madinah. Tugas tersebut dilaksanakan pula oleh Ibn Syihâb al-Zuhriy (w. 124 H.).[6] Para ulama yang menghimpun Hadis, memiliki metode dan cara-cara yang berbeda. Dalam perkembangan selanjutnya, kitab-kitab Hadis dikenal dalam beberapa jenis, antara lain, sebagai berikut:
1. Al-masânid jama‘ dari al-musnad, yaitu kitab Hadis yang disusun berdasarkan urutan nama sahabat periwayat Hadis yang bersangkutan; ada yang berdasarkan urutan nama sahabat yang mula-mula masuk Islam; ada yang berdasarkan urutan huruf abjad; ada yang berdasarkan urutan nama qabilahnya; adapula urutan nama sahabat yang kemudian terbagi-bagi lagi kepada bab-bab fiqh, umpamanya, al-Musnad al-Kabîr susunan Baqiy ibn Makhlad al-Qurthubiy, dan lain-lain.
2. Al-ma‘âjim jama‘ dari al-mu‘jam yaitu kitab Hadis yang tersusun berdasarkan nama-nama sahabat, atau al-syuyûkh (guru-guru Hadis) atau nama-nama negeri atau lainnya secara berurutan, dan biasanya tersusun berdasarkan huruf hijâ’iyyah (hurûf al-mu‘jam), antara lain al-Mu‘jam al-Kabîr, al-Mu‘jam al-Awsath dan al-Mu‘jam al-Shagîr susunan al-Thabrâniy.
3. Al-jawâmi‘ jama‘ dari kata al-jâmi‘, yaitu kitab yang bila dilihat dari pokok kandungannya menghimpun Hadis-hadis Nabi yang berisi tentang berbagai hal, seperti akidah, hukum, masalah perbudakan, adab sopan santun, tafsir, sejarah, dan lain-lain, umpamanya, al-Jâmi‘ al-Shahîh oleh al-Bukhâriy dan al-Jâmi‘ al-Shahîh oleh Muslim.
4. Al-majâmi‘ jama‘ dari kata al-majma‘, yaitu kitab Hadis yang menghimpun Hadis-hadis Nabi Salallahu ‘alaihi wa sallam. yang telah termaktub dalam kitab-kitab al-mushannafât, dengan bentuk penyusunan berdasarkan bab-bab masalah tertentu sebagaimana yang ada dalam kitab al-mushannafât itu. Kitab jenis ini antara lain Jam‘u al-Fawâ’id min Jâmi‘ al-Ushûl wa Majma‘ al-Zawâ’id karya Muhammad ibn Muhammad ibn Sulayman al-Magribiy dan al-Jam‘u Bayn al-Ushûl al-Sittah (Jâmi‘ al-Ushûl min Ahâdîts al-Rasûl) karya Ibn al-Atsîr.
5. Al-sunan, yaitu kitab yang menghimpun Hadis-Hadis Nabi Salallahu ‘alaihi wa sallam. berdasarkan bab-bab fiqh dan kualitas Hadisnya ada yang sahih, hasan, dan da‘if. Antara lain kitab Sunan Abî Dawûd, Sunan al-Nasâ’iy, Sunan al-Turmuziy, Sunan Ibn Mâjah, dan lainnya.
6. Al-mushannafât, yaitu kitab Hadis yang disusun berdasarkan bab-bab fiqh dan di dalamnya terhimpun Hadis-hadis Nabi, pernyataan-pernyataan sahabat dan fatwa-fatwa tabi‘in. Umpamanya kitab al-Mushannaf karya Ibn Abi Syaybah dan al-Mushannaf karya Baqiy ibn Makhlad al-Qurtubiy.
7. Al-muwaththa’ât, pengertiannya sama dengan al-mushannafât. hanya saja motivasi penyusunan kitab al-muwaththa’ât didorong oleh keinginan untuk memudahkan pembacanya. Antara lain seperti kitab al-Muwaththa’ karya Malik ibn Anas dan al-Muwaththa’ karya Ibn Abi Zi’b al-Madaniy.
8. Al-mustadrakât jama‘ dari kata al-mustadrak, yaitu kitab yang memuat Hadis-hadis Nabi Salallahu ‘alaihi wa sallam. berdasarkan syarat-syarat periwayatan yang telah dipakai oleh ulama Hadis tertentu ketika menghimpun Hadis-hadis Nabi Salallahu ‘alaihi wa sallam. dalam kitabnya. Umpamanya kitab al-Mustadrak ‘Ala al-Shahîhayn karya al-Hâkim al-Naysâbûriy.
9. Al-ajzâ’ jama‘ dari kata al-juz’u yang berarti bahagian, yaitu kitab yang menghimpun Hadis-hadis Nabi berdasarkan nama sahabat tertentu yang meriwayatkan Hadis, atau berdasarkan nama tabi‘iy, atau berdasarkan topik-topik tertentu. Umpamanya kitab Juz’u Mâ Rawâhu Abû Hanîfah ‘An al-Shahâbah karya Abû Ma‘syar ‘Abd al-Karîm ibn ‘Abd al-Shamad al-Thabariy, Juz’u Raf‘u al-Yadayn fî al-Shalâh karya al-Bukhâriy, Juz’u al-Qirâ’at Khalfa al-Imâm juga karya al-Bukhâriy.[7]
Hadis sebagai sumber ajaran Islam, yang telah melalui proses yang cukup panjang dengan metode periwayatan yang berbeda-beda hingga tertulis dalam kitab-kitab Hadis, sudah cukup menjadi acuan pentingnya pemeriksaan sanad dan matan-nya. Para ulama muhadditsîn telah menyusun berbagai kaedah yang berkenaan dengan pemeriksaan terhadap sanad dan matan Hadis, untuk mengetahui mana Hadis yang maqbûl (yang dapat diterima) dan mana Hadis yang mardûd (yang tidak dapat diterima).
Sementara itu, para ulama di Nusantara khususnya di Indonesia, mulanya hanya membaca dan mengajarkan kitab-kitab Hadis seperti Bulûg al-Marâm karya Ibn Hajar al-‘Asqalâniy, Matn al-Arba‘în karya al-Nawâwiy, dan Matn al-Bayqûniyah karya al-Suyûthiy serta kitab-kitab fiqh klasik khususnya dalam mazhab al-Syafi‘iy, tanpa mengadakan pengkajian dan pemeriksaan terhadap kesahihan sanad dan matan-nya. Mereka beranggapan bahwa hasil ijtihad para ulama terdahulu sudah final, hingga ulama-ulama sekarang tidak perlu mengkaji dan memeriksa sahih tidaknya suatu Hadis.[8]
Anggapan tersebut terus bergulir hingga salah seorang sahabat dan murid Muhammad Rasyid Ridha yaitu Muhammad Thaher ibn Muhammad Jalâl al-Dîn al-Azhariy kembali ke Indonesia, yang kemudian menerbitkan majalah “al-Imâm”, yang menjadi titik awal dari sebuah pemikiran yang berpengaruh pada pengkajian terhadap Hadis di Nusantara. Dapat dilihat ketika Muhammad Thaher menjawab sebuah pertanyaan berkaitan dengan Hadis mi‘râj yang menyebutkan bahwa langit keempat terdiri dari tembaga, langit ketiga terdiri dari besi, langit kedua dari batu, serta langit pertama terdiri dari emas. Ia mengemukakan:
“Ketahuilah kiranya, sesungguhnya tiada sah satu Hadis pun pada menentukan jenis tujuh petala langit dan tiada pula menentukan beberapa tebalnya. Dan kebanyakan rampaian-rampaian itu, yang dibaca oleh tukang-tukang cerita di dalam cerita mi‘râj itu adalah bohong yang nyata. Walhasil, tiadalah wajib mengi‘tiqadkan sesuatu melainkan dengan dalil akal yang putus, yang tiada didatangi oleh syubhat, atau dengan dalil sam‘iy (yang didengar) nyata daripada Nabi Salallahu ‘alaihi wa sallam. sendiri”.[9]
Pernyataan “tiada sah satu Hadis pun”, memberi kesan adanya pengkajian dan pemeriksaan terhadap kesahihan Hadis-hadis tentang masalah itu, yang boleh jadi merupakan sebuah “kesepakatan” Muhammad Thaher atas penelitian ulama sebelumnya, dan atau merupakan hasil dari sebuah pemeriksaan yang dilakukannya sendiri dengan menerapkan kaedah-kaedah kesahihan Hadis.
Majalah “al-Imâm” terbit pertama kali pada tahun 1906 M. hingga awal tahun 1909 M., lalu kemudian dilanjutkan oleh murid Muhammad Taher yaitu Abdul Karim Amrullah dengan menerbitkan majalah “al-Munîr” di Padang pada tahun 1911 M. hingga 1915 M.. Dalam majalah ini, menurut Hamka, terdapat pula banyak kajian kritis terhadap Hadis yang dilakukan oleh Ayahnya.[10]
Dari Pulau Jawa, muncul pula pengkajian terhadap Hadis yang dipelopori oleh Ahmad al-Syurkatiy, dengan bukunya yang terkenal, al-Kafa’ah yang terkait dengan Hadis-hadis persamaan derajat antara sayyid dan non-sayyid yang antara satu sama lain boleh menikah.[11]
Pada tahun 1929 M. muncul pula majalah “Pembela Islam” di Bandung yang dipimpin oleh A. Hassan,[12] yang sempat membangkitkan suasana pemeriksaan dan pengkajian terhadap Hadis di Nusantara pada masanya, bahkan pengaruhnya hingga saat ini masih dapat dirasakan.
Syafiq A. Mughni menyatakan bahwa dalam fase pergolakan antara pro dan kontra-mazhab itu, A. Hassan tampil memainkan peran yang sebaik-baiknya. Kebebasan untuk memahami ajaran agama tanpa terikat oleh suatu mazhab seperti yang ditekankan oleh A. Hassan diharapkan mengurangi satu di antara sekian banyak kendala bagi kemajuan ummat akibat belenggu taklid-mazhab yang telah menjadi tradisi sejak berabad-abad yang lampau. Ajakan A. Hassan untuk merujukkan pandangan langsung terhadap al-Qur’an dan al-Sunnah mengantarkan usaha untuk meminati ilmu-ilmu alat yang terkait dengan kedua sumber ajaran Islam tersebut, khususnya Ilmu Hadis dan Ushûl Fiqh, yang pada masa itu masih bersifat “elitis”, dengan kata lain, A. Hassan telah memberikan dorongan bagi kebebasan dan pendalaman studi Islam.[13]
A. Hassan sesungguhnya tidak meninggalkan karya tulis yang secara khusus membahas ilmu Hadits serta cabang-cabangnya, hanya saja dalam beberapa karya tulisnya terdapat beberapa pembahasan yang berkaitan dengan ilmu Hadis, umpamanya, buku Ringkasan Islam, yang ditulis oleh A. Hassan pada tahun 1939 M. yang kemudian diterbitkan pertama kali pada tahun 1972 M., di dalamnya, pada fashal kedua secara khusus menerangkan pengertian Hadis serta pembagiannya, sejarah perkembangan Hadis, bagaimana mengetahui sah tidaknya sesuatu Hadis, cara pengumpulan Hadis serta delapan kitab dan nama penyusunnya.[14]
Buku yang lain adalah Muqaddimah Ilmu Hadits dan Ushûl Fiqh, yang ditulis secara ringkas untuk mereka yang belum biasa dengan urusan-urusan Hadis, Ushûl Fiqh dan istilah-istilah yang terpakai dalam kitab Tarjamah Bulûgul Marâm.[15] Selanjutnya, buku Kumpulan Risalah A. Hassan, Soal Jawab, Tarjamah Bulugul Maram, dan Pengajaran Shalat yang di dalamnya banyak berisi tentang cara A. Hassan memahami Hadis yang terkait dengan tehnik interpretasi dan pendekatan yang digunakannya.
Sejauh pelacakan penulis, belum ada satu pun karya tulis yang secara spesifik mengupas cara A. Hassan memeriksa dan memahami Hadis. Namun, sebelum melanjutkan tulisan ini, penulis akan menyebutkan beberapa karya tulis terkait dengan A. Hassan, riwayat hidup, pemikiran serta pengaruhnya, baik di Malaysia, Singapura, dan Indonesia, antara lain; (1) Riwayat Hidup A. Hassan karya Tamar Jaya, (2) Hassan Bandung: Pemikir Islam Radikal karya Prof. Dr. Syafiq A. Mughni, MA., (3) A. Hassan: Wajah dan Wijhah Seorang Mujtahid karya H. Endang Saifuddin Ansari, MA., (4) Persatuan Islam: Islamic Reform In Twentieth Century Indonesia karya Dr. Howard M. Federspiel dan telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh Drs. Yudian W. Asmin, MA., dan Drs. H. Afandi Mochtar, MA. dengan judul Persatuan Islam: Pembaharuan Islam Indonesia Abad XX, (5) Gerakan Islah di Perlis: Sejarah dan Pemikiran karya Abdul Rahman Haji Abdullah, (6) A. Hassan: Tokoh Perdebatan Agama karya KH. A. Lathief Mukhtar, MA., (7) A. Hassan, Persis, dan Pemikiran Fikihnya karya KH. A. Lathief Mukhtar, MA., (8) A. Hassan Dalam Arus Pemikiran Islam di Indonesia karya Prof. Dr. Syafiq A. Mughni, MA., (9) Yang Da’i Yang Politikus: Hayat dan Perjuangan Lima Tokoh Persis karya Dr. Dadan Wildan.
Oleh karena peran A. Hassan yang cukup penting dalam studi Hadis di Indonesia, maka penulis merasa perlu untuk membagi hasil penelusuran terhadap cara A. Hassan memeriksa dan memahami Hadis kepada para pembaca sebagai bahan pemikiran, di samping harapan agar diberi masukan-masukan serta informasi-informasi terkait dengan pembahasan ini.
Mudah-mudahan Allah Subhanahu wa ta’ala. memberikan kemudahan kepada penulis (dengan segala keterbatasan yang penulis miliki) untuk meneruskan kajian ini, dan agar para pembaca semuanya mengambil manfaat daripadanya.
Sumber : Al-Hâfizh Ibnul Qayyim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar